Maklumat PPID Perhubungan Kodam I Bukit Barisan

Informasi merupakan kebutuhan dan hak setiap orang/personel, maka untuk mewujudkan tata kelola instansi Pemerintahan yang transparan dan akuntabel Staf Komunikasi selaku yang membawahi PPID Hubdam I/BB, berupaya memberikan layanan terbaik kepada Personel dan atau masyarakat dan berkomitmen untuk :

1. Memberikan Informasi Publik sesuai dengan peraturan yang berlaku ( UU No. 14 Tahun 2002 tentang Keterbukaan Informasi Publik );
2. Menyediakan Informasi Publik yang akurat, benar dan tidak menyesatkan;
3. Memberikan layanan informasi, memamfaatkan Teknologi Informasi yang mudah diakses; dan
4. Tidak melakukan pungutan yang tidak sah dalam memberikan Informasi publik.

Medan, 10 Februari 2023
a.n. Kepala Hubdam I/Bukit Barisan
Waka
u.b.
Kasituud,
Hobby Lumbantoruan
Mayor Chb NRP 627553