FUNGSI & TUGAS PPID Perhubungan Kodam I Bukit Barisan

1. Fungsi .
PPID adalah kepanjangan dari Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi, dimana PPID berfungsi sebagai pengelola dan penyampai dokumen yang dimiliki oleh badan publik sesuai dengan amanat UU 14/2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Dengan keberadaan PPID maka Prajurit/masyarakat yang akan menyampaikan permohonan informasi lebih mudah dan tidak berbelit karena dilayani lewat satu pintu. Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) adalah pejabat yang bertanggung jawab di bidang penyimpanan, pendokumentasian, penyediaan, dan/atau pelayanan informasi di badan publik. Sesuai dengan Peraturan Komisi Informasi Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2021 Tentang Standar Layanan Informasi Publik, Tugas dan Wewenang PPID.

2. Tugas PPID.
a. Menyusun dan melaksanakan kebijakan layanan Informasi Publik;
b. Menyusun laporan pelaksanaan kebijakan layanan Informasi Publik;
c. Mengoordinasikan dan mengonsolidasikan proses penyimpanan, pendokumentasian, penyediaan, dan pelayanan Informasi Publik;
d. Mengoordinasikan dan mengonsolidasikan pengumpulan dokumen Informasi Publik dari PPID Pelaksana dan/atau Petugas Pelayanan Informasi di Badan Publik;
e. Melakukan verifikasi dokumen Informasi Publik;
f. Menentukan Informasi Publik yang dapat diakses publik dan layak untuk dipublikasikan;
g. Melakukan pengujian tentang konsekuensi atas Informasi Publik yang akan dikecualikan;
h. Melakukan pengelolaan, pemeliharaan, dan pemutakhiran Daftar Informasi Publik;
i. Menyediakan Informasi Publik secara efektif dan efisien agar mudah diakses oleh publik; dan
j. Melakukan pembinaan, pengawasan, evaluasi, dan monitoring atas pelaksanaan kebijakan teknis Informasi Publik yang dilakukan oleh PPID Pelaksana dan/atau Petugas Pelayanan Informasi

3. Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi adalah pejabat yang melaksanakan tugas dan fungsi sebagai PPID pada Satuan Kerja.
a. Pengklasifikasian informasi yang terdiri dari :
1) Informasi yang wajib disediakan dan diumumkan secara berkala;
2) Informasi yang wajib diumumkan secara serta merta;
3) Informasi yang wajib tersedia setiap saat;dan
4) Informasi yang dikecualikan.
b. Mengkoordinasikan dan mengkonsolidasikan pengumpulan bahan informasi dan dokumentasi yang ada di Satuannya;
c. Menyimpan, mendokumentasikan, menyediakan dan memberi pelayanan informasi yang ada di Satuannya kepada publik;
d. Melakukan verifikasi bahan informasi publik yang ada di Satuannya; e. Melakukan pemutakhiran informasi dan dokumentasi yang ada di Satuannya;dan
f. Menyediakan informasi dan dokumentasi yang ada di Satuannya untuk akses Prajurit/masyarakat.